PPKn

Pertanyaan

sebut dan jelaskan 6 kekuasaan di negara kita menurut UUD 1945

1 Jawaban

  • 1.kekuasaan konstitutif
    kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD.
    2.Kekuasaan eksekutif
    kekuasaan untuk menjalankan UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara.
    3.kekuasaan legislatif
    kekuasaan untuk membentuk UU
    4.kekuasaan yudikatif
    kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
    5.kekuasaan eksaminatif/inspektif
    yang berhubungan dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
    6.kekuasaan moneter
    kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur,dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

Pertanyaan Lainnya