sebut dan jelaskan 6 kekuasaan di negara kita menurut UUD 1945
PPKn
sauri3
Pertanyaan
sebut dan jelaskan 6 kekuasaan di negara kita menurut UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban maulida1710
1.kekuasaan konstitutif
kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD.
2.Kekuasaan eksekutif
kekuasaan untuk menjalankan UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara.
3.kekuasaan legislatif
kekuasaan untuk membentuk UU
4.kekuasaan yudikatif
kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
5.kekuasaan eksaminatif/inspektif
yang berhubungan dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
6.kekuasaan moneter
kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur,dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,serta memelihara kestabilan nilai rupiah.