sebutkan unsur-unsur surat perjanjian?
B. Indonesia
furwanti
Pertanyaan
sebutkan unsur-unsur surat perjanjian?
2 Jawaban
-
1. Jawaban novitamulyanis
1.Bentuk resmi [autentik] kekuatan hukum,
2.biasana ditandai oleh ketua pihak.
3.kemudian di saksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak
4.disahkan oleh penjabat pemerintah [ KADES,KELURAHAN,NOTARIS]
5.NON AUTENTIK [tidak mempunyai kekuasaan hukum] -
2. Jawaban ukhtinf
1.ada kesepakatan dari kedua belah pihak atau lebihh
2.kedua belah pihak atau lebih harus sama2 diuntungkan
3.menerima konsekuensi dari perjanjian yg sudah disepakati
4.perjanjiannya sesuai UUD