B. Indonesia

Pertanyaan

sebutkan unsur-unsur surat perjanjian?

2 Jawaban

  • 1.Bentuk resmi [autentik] kekuatan hukum,
    2.biasana ditandai oleh ketua pihak.
    3.kemudian di saksikan oleh para saksi dari kedua belah pihak
    4.disahkan oleh penjabat pemerintah [ KADES,KELURAHAN,NOTARIS]
    5.NON AUTENTIK [tidak mempunyai kekuasaan hukum]
  • 1.ada kesepakatan dari kedua belah pihak atau lebihh
    2.kedua belah pihak atau lebih harus sama2 diuntungkan
    3.menerima konsekuensi dari perjanjian yg sudah disepakati
    4.perjanjiannya sesuai UUD

Pertanyaan Lainnya