komisi nasional HAM sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain, fungsinya... a. memeriksa dan memutus perkara pelanggara HAM
PPKn
farhandewa21
Pertanyaan
komisi nasional HAM sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain, fungsinya...
a. memeriksa dan memutus perkara pelanggara HAM yang bera
b. melakukan pengkajian, penilitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM
c. meningkatkan perlingdungan dan penegakkan HAM
d. memberikan sanksi kepada setiap warga negara yang melanggar HAM
mohon bantuannya, Terima Kasih..
a. memeriksa dan memutus perkara pelanggara HAM yang bera
b. melakukan pengkajian, penilitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM
c. meningkatkan perlingdungan dan penegakkan HAM
d. memberikan sanksi kepada setiap warga negara yang melanggar HAM
mohon bantuannya, Terima Kasih..
2 Jawaban
-
1. Jawaban Goziariq
Seinget saya jawabannya kayaknya yang B... -
2. Jawaban mew1
setahu saya B,soalnya seinget saya sih tugas komnas HAM itu cuma mengkaji,memantau,dll aja. kalau yang memutuskan perkara dll itu sama penegak dibawahnya kyk peradilan umum