PPKn

Pertanyaan

komisi nasional HAM sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain, fungsinya...
a. memeriksa dan memutus perkara pelanggara HAM yang bera
b. melakukan pengkajian, penilitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM
c. meningkatkan perlingdungan dan penegakkan HAM
d. memberikan sanksi kepada setiap warga negara yang melanggar HAM

mohon bantuannya, Terima Kasih..

2 Jawaban

  • Seinget saya jawabannya kayaknya yang B...
  • setahu saya B,soalnya seinget saya sih tugas komnas HAM itu cuma mengkaji,memantau,dll aja. kalau yang memutuskan perkara dll itu sama penegak dibawahnya kyk peradilan umum

Pertanyaan Lainnya