PPKn

Pertanyaan

pasal 143 berbunyi...

2 Jawaban

  • Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap wakil negara asing di Indnesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    *Semoga Membantu Maap Kalo Salah*
  • dalam Pasal 143 UU Ketenagakerjaan jelas tertulis : "1. Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai. 2. Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
    maaf kalau salah :D

Pertanyaan Lainnya