pasal 143 berbunyi...
PPKn
verlianalaurenox4qyi
Pertanyaan
pasal 143 berbunyi...
2 Jawaban
-
1. Jawaban DyahAyuSM
Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap wakil negara asing di Indnesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
*Semoga Membantu Maap Kalo Salah* -
2. Jawaban 651
dalam Pasal 143 UU Ketenagakerjaan jelas tertulis : "1. Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai. 2. Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
maaf kalau salah :D