PPKn

Pertanyaan

apa perbedaan antara rakyat,penduduk dan warga negara serta berikan contohnya

2 Jawaban

  • penduduk diartikan sebagai orang yang berdomisili atau bertempat tinggal di suatu negara. Ia bisa saja merupakan warga negara Indonesia atau warga negara Asing. Misal sebagai contoh, jika Anda berkunjung ke Jogjakarta, Anda akan menemukan mahasiswa-mahasiswa asing yang menuntut ilmu di sana. Meski ia bukan warga negara Indonesia, ia tetaplah penduduk kota Jogjakarta.
    Sementara warga negara adalah orang yang secara hukum dan undang-undang merupakan anggota resmi dari suatu negara. Misal, jika Anda pergi dan bermukim di Malaysia, Anda telah secara otomatis menjadi penduduk Malaysia, akan tetapi Anda tetaplah warga negara Indonesia.
    Istilah penduduk juga bisa dianggap memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan istilah Warga Negara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa penduduk ialah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan begitu, semua orang yang tinggal dan bermukim di Indonesia termasuk orang asing pun, merupakan penduduk Indonesia.
  • •rakyat= orang yang tunduk pada suatu pemerintahan negara.
    •penduduk= orang yang bertempat tinggal pada wilayah suatu negara.
    •warga negara= orang yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu negara.

    semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya