apa makna memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif
PPKn
NurulWaqiah1
Pertanyaan
apa makna memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif
1 Jawaban
-
1. Jawaban kekey31
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. menjamin setiap warga negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.