Pada hakikat nya kekuasaan negara menurut teori Trias Politika Montesquieu terdiri atas kekuasaan lesgislatif,eksekutif,dan yudikatif. Berdasarkan hal tersebut,
PPKn
rezum
Pertanyaan
Pada hakikat nya kekuasaan negara menurut teori Trias Politika Montesquieu terdiri atas kekuasaan lesgislatif,eksekutif,dan yudikatif. Berdasarkan hal tersebut,manakah yang bukan termasuk jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia?
1 Jawaban
-
1. Jawaban wasilaghinaayyasy
kekuasaan legislatif