berdasarkan pasal 1 ayat 2 undang-undang dasar negara Republik Indonesia Apa yang dimaksud a.kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar
PPKn
annisa1630
Pertanyaan
berdasarkan pasal 1 ayat 2 undang-undang dasar negara Republik Indonesia Apa yang dimaksud
a.kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar
a.kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar
1 Jawaban
-
1. Jawaban syariefabdularief
Kedaulatan Kedalam adalah Pemerintah memiliki tanggung jawab mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan UUD 1945, sedangkan kedaulatan kedalam adalah mengadakan hubungan kerjasama dengan negara lain.