jelaskan kedudukan ijtihad dalam pengambilan keputusan dalam hukum islam
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Syubbana
ijtihad adalah berusaha dengan sungguh" untuk menentukan atau memutuskan suatu perkara yang tidak ada penyelesaian (tuntunan) dalam al-qur'an maupun dalam al-hadits, dengan menggunakan ilmu yang dimilikinya.
Pembahasan
kedudukan ijtihat dalam pengambilan keputusan adalah menjadi dasar hukum ke-3 setelah al-qur'an dan al-hadits
maksudnya apabila dalam al-qur'an dan al-hadits tdk kita dapati maka kita diperbolehkan melakukan ijtihad
jangan jika didalam al-qur'an dan al-hadits ada tetapi tdk cocok dg kehendak kita trus kita melakukan ijtihad
Pelajari Lebih Lanjut
masalah ijtihad dapat disimak juga di
brainly.co.id/tugas/4723989
https://brainly.co.id/tugas/3811409
brainly.co.id/tugas/5522630
===============================
Detail Jawaban
kelas : 11
mapel : PAI
kategori : sumber hukum islam
kode : 11.14.1
kata kunci : sumber hukum islam, al-qur'an, al-hadits, ijtihad, ijma' ulama