B. Arab

Pertanyaan

jelaskan kedudukan ijtihad dalam pengambilan keputusan dalam hukum islam

1 Jawaban

  • ijtihad adalah berusaha dengan sungguh" untuk menentukan atau memutuskan suatu perkara yang tidak ada penyelesaian (tuntunan) dalam al-qur'an maupun dalam al-hadits, dengan menggunakan ilmu yang dimilikinya.

    Pembahasan

    kedudukan ijtihat dalam pengambilan keputusan adalah menjadi dasar hukum ke-3 setelah al-qur'an dan al-hadits 

    maksudnya apabila dalam al-qur'an dan al-hadits tdk kita dapati maka kita diperbolehkan melakukan ijtihad 

    jangan jika didalam al-qur'an dan al-hadits ada tetapi tdk cocok dg kehendak kita trus kita melakukan ijtihad

    Pelajari Lebih Lanjut

    masalah ijtihad dapat disimak juga di

    brainly.co.id/tugas/4723989

    https://brainly.co.id/tugas/3811409

    brainly.co.id/tugas/5522630

    ===============================

    Detail Jawaban

    kelas : 11

    mapel : PAI

    kategori : sumber hukum islam

    kode : 11.14.1


    kata kunci : sumber hukum islam, al-qur'an, al-hadits, ijtihad, ijma' ulama



Pertanyaan Lainnya