PPKn

Pertanyaan

pengertian wilayah WNI pertahanan

2 Jawaban

  • Yaitu: Daerah atau lingkup yang menunjukan batas-batas suatu negara, di mana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaanya, sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahanya.

    Yang termasuk dalam wilayah negara meliputi:
    Wilayah darat
    Wilayah laut
    Wilayah udara
    Wilayah
  • Pengertian Pertahanan dan Keamanan

    UU Nomor 3 Tahun 2002, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesataun Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

    Buku putih tannas , pertahanan negara pada hakikatnya merupakan segala upaya pertahanan bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Kesempatan mengandung makna pelibatan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasioal, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah Negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.

    Ciri pertahanan negara yang bersifat negara:Kerakyatan mengandung makna bahwa orientasi pertahanan diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.Kesemestaan mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional didayaguanakan bagi upaya pertahanan.Kewilayahan merupakan gelar kekuatan pertahanan yang tersebar di seluruh wilayah NKRI sesuai dengan kondisi geografi sebagai satu kesatuan pertahanan.


    Ketentuan/Pasal tentang Pertahanan dan Keamanan Negara

    Diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat 1-5.

    Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat.Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”Ayat (4) menyebutkan tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.”Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewarganegaraan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2002 dikemukakan bahwa sistem pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga Negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara total, terpadu, terarah, serta berlanjut untuk menegakkan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

    Dikemukakan juga bahwa penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara dengan komponen utamanya Tentara Nasional Indonesia, dibantu komponen cadangan dan komponen pendukung dengan cara memanfaatkan sumber daya nasional yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.

Pertanyaan Lainnya