PPKn

Pertanyaan

Jelaskan yang di maksud orang bangsa lain menurut UUD 1945 pasal 26 ayat 1 ?

1 Jawaban

  • menurut saya maksud dari orang bangsa lain adalah orang yang berasal dari negara lain dan berpindah status warga negara menjadi bangsa indonesia yang telah disahkan melalui undang-undang.

Pertanyaan Lainnya