Jelaskan yang di maksud orang bangsa lain menurut UUD 1945 pasal 26 ayat 1 ?
PPKn
ryandanasaputra
Pertanyaan
Jelaskan yang di maksud orang bangsa lain menurut UUD 1945 pasal 26 ayat 1 ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Monicaagustina31
menurut saya maksud dari orang bangsa lain adalah orang yang berasal dari negara lain dan berpindah status warga negara menjadi bangsa indonesia yang telah disahkan melalui undang-undang.