Hukum yg mengatur kepentingan umum merupakan pengertian hukum.. A. Pidana B. Tata negara C. Publik D. Privat/sipil
PPKn
bilal85
Pertanyaan
Hukum yg mengatur kepentingan umum merupakan pengertian hukum..
A. Pidana
B. Tata negara
C. Publik
D. Privat/sipil
A. Pidana
B. Tata negara
C. Publik
D. Privat/sipil
2 Jawaban
-
1. Jawaban SokYesLuAjg
C. Publik
Semoga membantu -
2. Jawaban AhmadEdwanRifqi
B. Tata negara
kemungkinan itu jawabannya