PPKn

Pertanyaan

cara memperoleh kewarganegaraan

1 Jawaban

  • 1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
    2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
    6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
    8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

Pertanyaan Lainnya