PPKn

Pertanyaan

Pengakuan dari negara lain ada 2 macam yaitu de facto dan de jure yang dimaksud de jure ialah

1 Jawaban

  • De jure bersifat tetap adalahpengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.

Pertanyaan Lainnya