Pengakuan dari negara lain ada 2 macam yaitu de facto dan de jure yang dimaksud de jure ialah
PPKn
sischa4452
Pertanyaan
Pengakuan dari negara lain ada 2 macam yaitu de facto dan de jure yang dimaksud de jure ialah
1 Jawaban
-
1. Jawaban hauzan2
De jure bersifat tetap adalahpengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.