pasal 6 uud 45 diamandemen dengan alasan
IPS
Himnasz3783
Pertanyaan
pasal 6 uud 45 diamandemen dengan alasan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Yinagunada
Pasal 6 UUD 1945 di amandemen dengan alasan menghapus diskriminasi terhadap warga negara jika ingin menjadi Presiden.
Alasan rasional mengapa jawabannya, sebab pada Pasal 6 UUD 1945 sebelum amandemen, berbunyi bahwa “Presiden ialah orang Indonesia asli”, sedangkan setelah diamandemen menjadi berbunyi “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya… “