pasal pasal tindak pidana keamanan dan keselamatan fisik
PPKn
260699
Pertanyaan
pasal pasal tindak pidana keamanan dan keselamatan fisik
2 Jawaban
-
1. Jawaban Yahiko
Pasal 2 ayat (2) substansi tetap, penjelasan pasal diubah sehingga rumusannya sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal angka 1 Undang-undang ini.
Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, -
2. Jawaban Lenasutanti
Pelajar mabuk-mabukan· Pasal 300 KUHPDipidana dengan penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 450.000,-
Pemerasan oleh pelajar· Pasal 335 KUHPØ Dipidana dengan pidana selama -lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 450.000,-
Pencurian di kalangan pelajar
· Pasal 32 KUHPBarangsiapa mengambil barang yang bukan sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang dengan melawan hukum, dipidana karena mencuri dengan penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900.000,-
Pelajar memnawa senjata api atau senjata tajamPelajar masuk sekolah membawa pistol , pisau, gunting,obeng yang diruncingkan, clurit,ganco. Dikenakan pasal 1 (1), 2 (1) UU No. 12/DRT/1951 tentang bahan peledak.