apa pervedaan surat dinas dan surat resmi? jelaskan!
B. Indonesia
violafi
Pertanyaan
apa pervedaan surat dinas dan surat resmi? jelaskan!
2 Jawaban
-
1. Jawaban vira515
1. Kepala Surat / Kop Surat ada dalam Surat Resmi , Sedang di Surat Pribadi tidak ada.
2. Nomor Surat ada dalam Surat Resmi , Sedang di Surat Pribadi tidak ada.
3. Lampiran ada dalam Surat Resmi , sedang di Surat Pribadi tidak ada.
4.Hal (perihal) ada dalam Surat Resmi , sedang di Surat Pribadi tidak ada.
5.Di Surat Resmi terdapat lebih dari duaTanda Tangan, sedang di Surat Pribadi hanya terdapat 2 Tanda Tangan.
6. Surat Resmi di atas nama kan suatu Departemen,Organisasi,Kelompok,D.L.L, sedang di Surat Pribadi hanya di atas nama kan Perorangan.
7.Di Surat Resmi terdapat
Stempel Pengesahan , sedang di Surat Pribadi tidak ada.
8. Di Surat Resmi terdapat Tembusan, sedang di Surat Pribadi tidak ada.
9.Untuk Surat Resmi , tanggal,kota tidak di cantumkan , sedang di Surat Pribadi di cantumkan.
10.Di Surat Resmi , kalau sudah ada
Nama Pangkat tidak perlu menggunakan Sapaan.
maaf klo salah
semoga dapat membantu -
2. Jawaban suci741
1.)surat dinas memakai kop surat sedangkan surat resmi tidak
2.)surat dinas mewakili suatu perusahaan sedangkan surat resmi tidak
3.)surat dinas biasanya memiliki kalimat pembuka yang langsung ke kalimat inti sedangkan surat resmi meimiliki bagian pembuka,inti,dan penutup.
semoga membantu yang saya sebutkan itu cman 3 sebenernya ada 7.