Dibawah ini yang bukan merupakan unsur-unsur hukum adalah.. A.peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib B.peraturan itu pada umumnya bersifat memaks
Pertanyaan
A.peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib
B.peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa
C.sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
D.peraturan itu berisi larangan
Tolong dibantu sist gan:( bingunggggggg:(
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Dibawah ini yang bukan merupakan unsur-unsur hukum adalah..
D.peraturan itu berisi larangan
Pembahasan:
Indonesia merupakan negara hukum, di mana berlaku peraturan hukum dan perundang-undangan untuk melindungi hak-hak warga negara. Hukum dalam arti umum adalah keseluruhan peraturan bertindak atau perilaku yang ditentukan oleh kekuasaan pengendali, dan mempunyai kekuasaan sah yang bersifat mengikat; atau hukum adalah apa yang harus ditaati dan diikuti oleh warga negara dengan akibat sanksi atau konsekuensi
Unsur-unsur hukum adalah sebagai berikut:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Misalnya peraturan hukum yang mengatur tentang perdagangan, transportasi dan pendidikan.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. Misalnya peraturan hukum berupa undang-undang di Indonesia disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden.
- Peraturan pada umumnya bersifat memaksa, dengan keharusan menjalankan peraturan bagi pihak yang diatur.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas atau pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan. Misalnya sankis yang melanggar hukum pidana seperti pencurian akan dihukum penjara.
---------------------------------------------------------------------------------
Pelajari lebih lanjut:
- Proses pembuatan ketetapan MPR di: brainly.co.id/tugas/1243970
- Proses pembuatan undang undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR di: https://brainly.co.id/tugas/25298935
Detail Jawaban:
Kode: 8.9.3
Kelas: VIII
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kata Kunci: Peraturan Undang-Undang, Unsur Hukum
#TingkatkanPrestasimu