PPKn

Pertanyaan

Dibawah ini yang bukan merupakan unsur-unsur hukum adalah..
A.peraturan itu diadakan oleh badan resmi yang berwajib
B.peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa
C.sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
D.peraturan itu berisi larangan

Tolong dibantu sist gan:( bingunggggggg:(

1 Jawaban

  • Dibawah ini yang bukan merupakan unsur-unsur hukum adalah..

    D.peraturan itu berisi larangan

    Pembahasan:

    Indonesia merupakan negara hukum, di mana berlaku peraturan hukum dan perundang-undangan untuk melindungi hak-hak warga negara. Hukum dalam arti umum adalah keseluruhan peraturan bertindak atau perilaku yang ditentukan oleh kekuasaan pengendali, dan mempunyai kekuasaan sah yang bersifat mengikat; atau hukum adalah apa yang harus ditaati dan diikuti oleh warga negara dengan akibat sanksi atau konsekuensi

    Unsur-unsur hukum adalah sebagai berikut:

    1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Misalnya peraturan hukum yang mengatur tentang perdagangan, transportasi dan pendidikan.
    2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. Misalnya peraturan hukum berupa undang-undang di Indonesia disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden.
    3. Peraturan pada umumnya bersifat memaksa, dengan keharusan menjalankan peraturan bagi pihak yang diatur.  
    4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas atau pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan. Misalnya sankis yang melanggar hukum pidana seperti pencurian akan dihukum penjara.

    ---------------------------------------------------------------------------------

    Pelajari lebih lanjut:

    • Proses pembuatan ketetapan MPR di: brainly.co.id/tugas/1243970
    • Proses pembuatan undang undang apabila rancangan diusulkan oleh DPR di: https://brainly.co.id/tugas/25298935

    Detail Jawaban:

    Kode:  8.9.3

    Kelas: VIII

    Mata pelajaran: PPKN

    Materi: Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

    Kata Kunci: Peraturan Undang-Undang, Unsur Hukum

    #TingkatkanPrestasimu

Pertanyaan Lainnya