PPKn

Pertanyaan

apa makna pembukaan uud 1945 alinea 1-4

2 Jawaban

  • Paragraf UUD 1945 secara garis besar adalah: 
    Alinea I: berisi motivasi, dasar, dan justifikasi perjuangan (kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan koloni untuk melawan kemanusiaan dan keadilan). 
    Paragraf II: berisi cita-cita bangsa Indonesia (negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan sejahtera). 
    Ayat 3: berisi instruksi atau penetapan eksekusi (menyatakan bahwa kemerdekaan untuk restu Tuhan Yang Maha Kuasa). 
    Paragraf IV: berisi tugas nasional / nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk penataan negara dan dasar negara Pancasila. 
  • Alinea ke1= Pernyataan ini mengandung 2 (dua) makna, yaitu
    Ø makna objektif (universal), yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan
    Ø makna subjektif (tekad yang tumbuh dari bangsa Indonesia), yaitu menghapuskan penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

    Alinea ke2= Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
    Ø Kemerdekaan bukanlah tujuan akhir.
    Ø Pernyataan tentang cita-cita negara yang didirikan, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

    Alinea ke3= Pernyataan kemerdekaan Indonesia yang didorong oleh nilai luhur bangsa yang bermartabat dan mempunyai harga diri sebagai bangsa yang sederajat dengan bangsa lain di dunia.
    Ø Motivasi spiritual religius, yaitu pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan berkat rahmat Allah, bukan semata-mata usaha manusia atau rakyat dan bangsa Indonesia.

    Alinea ke4= Alinea ini mengatur beberapa segi yang mendasari penyelenggaraan kehidupan bernegara yang disebut pokok kaidah negara yang fundamental.

Pertanyaan Lainnya