Pasal 95 ayat 1 kitab uu hukum acara pidana berbunyi Tersangka atau terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut,
PPKn
RatihDwiM
Pertanyaan
Pasal 95 ayat 1 kitab uu hukum acara pidana berbunyi "Tersangka atau terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau kerugian karena tindakan lain tanpa alasan atau karena kekeliruan, baik mengenai orang nya maupun hukum yamg ditetapkan" berdasarkan ketetapa tsb dapat di simpulkan peraturan mempunyai nilai kemanfaatan yaitu
1 Jawaban
-
1. Jawaban eruzlan
memberikan hak penggantian material atas pencemaran nama baik......