PPKn

Pertanyaan

4tugas dan wewenang ky(komisi yudisial) ?

2 Jawaban

  • Komisi Yudisial mempunyai tugas:
    a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
    b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
    c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
    d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

    K
    omisi Yudisial berwenang :
    mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  • TUGAS KY = Menjaga citra jabatan hakim konstitusi untuk melaksanakan tugasnya. WEWENANG KY = Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga kehormatan atau martabat hakim.

Pertanyaan Lainnya