4tugas dan wewenang ky(komisi yudisial) ?
PPKn
Aulia181000
Pertanyaan
4tugas dan wewenang ky(komisi yudisial) ?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Yahiko
Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Komisi Yudisial berwenang :
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. -
2. Jawaban lilik
TUGAS KY = Menjaga citra jabatan hakim konstitusi untuk melaksanakan tugasnya. WEWENANG KY = Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga kehormatan atau martabat hakim.