definisi para ahli ushul fiqih tentang ijtihad
B. Arab
anu40
Pertanyaan
definisi para ahli ushul fiqih tentang ijtihad
1 Jawaban
-
1. Jawaban BELLAWOMEN2
Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan, menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum.
maaf kalo salah