Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah... A. Perorangan B. Kelompok C. Individu D. Partai
PPKn
Supercel
Pertanyaan
Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah...
A. Perorangan
B. Kelompok
C. Individu
D. Partai
A. Perorangan
B. Kelompok
C. Individu
D. Partai
2 Jawaban
-
1. Jawaban tessy
Kelas : V
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Kata Kunci : Dasar Hukum, Partai, Perseorangan, No. 12 Tahun 2003
Kode : -
Pembahasaan :
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Pasal 5 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berbunyi :
(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten /Kota adalah partai politik
(2) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Maka, Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah (D) Partai.
-
2. Jawaban Ps3
B. Kelompok maaf klau salah