PPKn

Pertanyaan

Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah...
A. Perorangan
B. Kelompok
C. Individu
D. Partai

2 Jawaban

  • Kelas              : V

    Pelajaran       : Ppkn

    Kategori         : Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

    Kata Kunci     : Dasar Hukum, Partai, Perseorangan, No. 12 Tahun 2003

    Kode              : -

    Pembahasaan :

                Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Pasal 5 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berbunyi : 

    (1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten /Kota adalah partai politik

    (2) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

                Maka, Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah (D) Partai.

  • B. Kelompok maaf klau salah

Pertanyaan Lainnya