apa wewenang ma dan mk?
PPKn
dmy1
Pertanyaan
apa wewenang ma dan mk?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ilham1738
Tugas & Wewenang MA, MK, KY. (-) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU. (-) Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
semangat belajar..