Sebutkan dua saja hal-hal yang diatur dalam konstitusi
PPKn
BellaMeriana
Pertanyaan
Sebutkan dua saja hal-hal yang diatur dalam konstitusi
1 Jawaban
-
1. Jawaban venomkiyaza
1. Hal-hal yang sifatnya umum, misalnya tentang kekuasaan dalam Negara dan identitas-identitas negara.
2. Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, fungsi, tugas, hak, dan kewenangannya.