PPKn

Pertanyaan

menurut prof. Mr. L.J. Van Apeldoorn negara di artikan sebagai

2 Jawaban

  • Istilah "negara" mengandung beberapa arti menurut Prof. Mr. L.J.van Apeldoorn dalam bukunya dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht ( Pengantar Ilmu Hukum Belanda ) bahwa :

    Istilah negara dipakai dalam arti "penguasa" untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.

    - Istilah Negara juga kita dapati dalam arti "persekutuan rakyat", yakni untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah di bawah kekuasaan tertinggi, menurut kaidah Hukum yang sama. 

    - Negara mengandung arti " suatu wilayah tertentu", dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya diam suatu negara dibawah kekuasaan tertinggi.

    - Negara dapat juga berarti "kas negara atau fiscus" jadi untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, misalnya dalam istilah "domien negara", "pendapatan negara" dan lain-lain.

    Secara hukum istilah negara selalu mempunyai salah satu dari keempat pengertian di atas. Akan tetapi, hal ini bukanlah pandangan yang biasa.
  • "penguasa" untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.

Pertanyaan Lainnya