menurut pasal 9 undang-undang dasar negara Republik Indonesia MPR atau DPR tidak dapat melaksanakan sidang maka presiden bersumpah disaksikan oleh
PPKn
BellaMeriana
Pertanyaan
menurut pasal 9 undang-undang dasar negara Republik Indonesia MPR atau DPR tidak dapat melaksanakan sidang maka presiden bersumpah disaksikan oleh
2 Jawaban
-
1. Jawaban xtm99
disaksikan oleh Pemimpin Mahkamah Agung -
2. Jawaban dandyajisaputra
Mahkamah Agung di tempat persidangan