Kekuasaan apa yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah konstitusi dan Mahkamah Agung yg ditegask
PPKn
Shela8105
Pertanyaan
Kekuasaan apa yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah konstitusi dan Mahkamah Agung yg ditegaskan dalam pasal 24 ayat 2 UUD NRI tahun 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban indri667
kalo menurut saya: mahkamah agung karena ma yg berwewenang mengadili pada tingkat kasasi dan meguji peraturan perundang" dibawah uu terhadap uu