apa yang dimaksud dengan Amnesti,abolisi,grasi dan rehabilitasi
PPKn
alwirafli
Pertanyaan
apa yang dimaksud dengan Amnesti,abolisi,grasi dan rehabilitasi
1 Jawaban
-
1. Jawaban AgungPutraDwijaya
Amnesti atau penghapusan (pengampunan) yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu
Grasi atau ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
Abolisi atau peniadaan atau penghapusan peristiwa pidana
Rehabilitasi atau pemulihan kepada (keadaan) yang (dahulu)/ pengembalian nama baik..
itu saja yang saya tahu