PPKn

Pertanyaan

apa yang dimaksud dengan Amnesti,abolisi,grasi dan rehabilitasi

1 Jawaban

  • Amnesti atau penghapusan (pengampunan) yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu

    Grasi atau ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman. 

    Abolisi atau peniadaan atau penghapusan peristiwa pidana 

    Rehabilitasi atau pemulihan kepada (keadaan) yang (dahulu)/ pengembalian nama baik.. 

    itu saja yang saya tahu

Pertanyaan Lainnya