1.)Siapa yg membuat peratutan perundang-undangan tingkat daerah? 2.)Siapa saja yg wajib mematuhi peraturan perundang-undangan?
PPKn
salmasyakirah
Pertanyaan
1.)Siapa yg membuat peratutan perundang-undangan tingkat daerah?
2.)Siapa saja yg wajib mematuhi peraturan perundang-undangan?
2.)Siapa saja yg wajib mematuhi peraturan perundang-undangan?
2 Jawaban
-
1. Jawaban IrfandyD
1. DPRD setempat beserta walikota atau staf
2. Semua masyarakat yg mendiami suatu tempat yg ada peraturannya tsb.
maaf kalau salah -
2. Jawaban Anonyme
1. Provinsi: Gubernur dan DPRD
Kabupaten: Bupati/ Walikota dan DPRD
Desa: Kepala desa dan BPD
2. Seluruh masyarakat.