PPKn

Pertanyaan

Tugas MPR membela diri, imunitas, protokoler

1 Jawaban

  • tugas dan wewenang MPR
    1)membentuk dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat(1))
    2)melantik presiden dan wakil presiden (pasal 3 ayat (2))
    3)memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan (pasal 3 ayat (3)).

Pertanyaan Lainnya