uu adalah peraturan perundang undangan yg di bentuk oleh
PPKn
illiyien
Pertanyaan
uu adalah peraturan perundang undangan yg di bentuk oleh
2 Jawaban
-
1. Jawaban TiaraMaulida26
Undang-Undang/Perundang-undangan (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden[1]. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya. -
2. Jawaban vleshaa
di bentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Atas persetujuan Presiden